Kwarnas – Wakil Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Bidang Pembinaan Orang Dewasa (Binawasa), Prof. Lydia Freyani Hawadi menyebutkan bahwa dalam mendukung pelaksanaan Ekstrakulikuler Wajib menghimbau pihak terkait untuk Mewajibkan guru memiliki sertifikat KMD atau sekurang-kurangnya surat tanda lulus Kursus Mahir Dasar untuk menjadi Pembina Pramuka di Gugus Depan sekolah masing-masing.
Menurut Kak Lydia, disamping mewajibkan guru memiliki sertifikat KMD, diharapkan pihak pemerintah memberikan insentif dan reward bagi guru yang aktif membina pramuka di sekolah, serta Dinas Pendidikan Kab/Kota memiliki Gudep Percontohan dan setiap tahun pada Hardiknas dilakukan evaluasi. Gudep dan Pembina diberikan penghargaan.
Mantan Dirjen Paudni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam revitalisasi pendidikan kepramukaan ada beberapa hal penting yang perlu memdapat perhatian, yaitu:
- Tersedianya kurikulum pendidikan kepramukaan bagi peserta didik dan tenaga pendidik
- Dilakukannya evaluasi terhadap peserta didik, tenaga pendidik dan kurikulum pada setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan
- Dilakukannya akreditasi pada satuan pendidikan kepramukaan
- Dilakukannya sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik
Staf Ahli Mendikbud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan bahwa target revitalisasi bidang pendidikan dalam Program Kerja Tahun 2014 untuk peserta didik mengadakan
1) Adanya penyempurnaan SKU,
2) Adanya penyempurnaan materi SKK dan jukran SKK,
3) Adanya Modul Permainan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega,
4) Adanya Jukran Latihan Pengembangan Kepemimpinan
Sementara untuk tenaga pendidik tegas Kak Lydia adalah 1) Adanya Jukran Orientasi Kepramukaan (OK), 2) Adanya Jukran Kursus Pelatih Pembina Tingkat Dasar (KPD) 3. Adanya Jukran Kursus Pelatih Pembina Tingkat Lanjut (KPL), 4) Adanya Materi Sistem Blok Implementasi Ekskul Wajib Pramuka jenjang SD, SMP, SMA, SMK, MTs dan MA, 5) Adanya Materi Aktualisasi Pendidikan Kepramukaan bagi siswa SD, SMP, SMA, SMK, MTs dan MA
Untuk kelembagaan, Kak Lydia akan Revisi Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Dalam Gerakan Pramuka, mengadakan Pedoman Badan Pertimbangan Pendidikan, dan Adanya Petunjuk Penyelenggaraan Rekruitmen dan Retention Anggota Dewasa, serta Adanya Pedoman Kursus Pengelola Dewan Kerja.
